Cepat Urus E-Ktp Kalian Jikalau Ingin Ikut Berpartisipasi Di Pemilu 2019
Menjelang pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 mendatang, warga Indonesia dibutuhkan sudah mempunyai e-KTP. Pasalnya, yang tak punya e-KTP otomatis kehilangan hak pilih.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 perihal Pemilu. "Khusus untuk pileg dan pilpres, undang-undangnya bilang bahwa untuk mencoblos harus membawa e-KTP. Ini perintah Undang-Undang, bukan Dukcapil.
"Jadi, bagi penduduk yang belum mempunyai e-KTP, maka hak memilihnya hilang," tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Peraturan ini bukan bermaksud menghilangkan hak konstitusional masyarakat, tapi supaya masyarakat segera mengurus e-KTPnya. "KPU tidak perlu ragu dan bingung. Coret saja masyarakat yang memang tidak mengurus e-KTPnya," pungkasnya.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 perihal Pemilu. "Khusus untuk pileg dan pilpres, undang-undangnya bilang bahwa untuk mencoblos harus membawa e-KTP. Ini perintah Undang-Undang, bukan Dukcapil.
⠀
"Jadi, bagi penduduk yang belum mempunyai e-KTP, maka hak memilihnya hilang," tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Peraturan ini bukan bermaksud menghilangkan hak konstitusional masyarakat, tapi supaya masyarakat segera mengurus e-KTPnya. "KPU tidak perlu ragu dan bingung. Coret saja masyarakat yang memang tidak mengurus e-KTPnya," pungkasnya.
WARGANET/CEPI YAHYA