Paytren Itu Penipuan, Scam, Tidak Membayar, Benarkah ??
Belakangan ini di sosial media ramai sekali yang membicarakan PayTren. Bisnis yang satu ini memang sedang booming di indonesia. Banyaknya testimoni – testimoni kesuksesan yang tersebar di internet akan menciptakan kita semakin tertarik untuk terjun di dalamnya. Namun di samping dongeng sukses itu, ada pula beberapa postingan dan diskusi yang menganggap bisnis Paytren itu penipuan, hal ini pulalah yang menciptakan saya semakin tertarik untuk membahas bisnis yang satu ini.
Seperti yang pernah saya katakan di beberapa postingan terdahulu, sebaiknya sebelum menginvestasikan uang Anda ke dalam suatu bisnis, Anda harus menyelidiki terlebih dahulu sejarah dan latar belakang bisnis tersebut. Apabila dalam penyelidikan tersebut Anda menemukan kejanggalan sekecil apapun, sebaiknya jangan diteruskan untuk terjun ke dalam bisnis itu. Berikut ini yaitu beberapa hal menarik yang saya temukan seputar paytren.
1. Rekam Jejaknya yang Sangat Kontroversial
Paytren didirikan oleh ustad populer yakni Yusuf Mansyur. Di masa lalunya, Yusuf Mansur pernah dipenjara alasannya kasus hutang piutang. Bukan cuma sekali, tapi 2 kali. Tahun 1996 dan 1998. Hebatnya, dalam beberapa tahun kemudian beliau sanggup menjadi da’i kondang, dan menerima gelar ‘Ustadz’, dari sebagian orang. Namun ada satu hal yang tak berubah dari ustadz yang satu ini, beliau suka berbisnis dalam wilayah yang masih abu-abu di mata hukum, contohnya saja VSI (pendahulu Paytren).
Di awal Juni 2014, VSI Yusuf Mansur hasilnya menurunkan bendera VSI-nya dan mengganti merk Vpay dengan PayTren dan Treni. Namun ada kejanggalan, kenapa visi-misi perusahaannya juga berubah? Bukankah tidak menyerupai jadi perusahaan baru?? Berikut pengumumannya :
2. Legalitas dan Perizinan
Berdasarkan surat salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.04/2017 yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Dewan Komisioner OJK memutuskan dukungan izin perjuangan perusahaan pengaruh yang melaksanakan acara perjuangan sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen. Keputusan tersebut berlaku semenjak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2017.
3. Mengandalkan Komisi Pendaftar Baru Bukan Produknya.
Point tersebut saya peroleh dengan melihat banyak sekali promosi Paytren dimana pun itu, mereka hanya fokus pada penjualan lisensi yang berharga 350.000 rupiah (lisensi kawan bisnis) ketimbang menjual aplikasi dasar senilai 25.000 rupiah.
4. Sangat Bergantung Kepada Member Baru Untuk Kelangsungan Usahanya
Mari kita ulas, modal 350.000 jadi ‘mitra bisnis’. Kalau sanggup mengajak satu orang jadi kawan bisnis baru, kita akan menerima 75.000. Dengan demikian, butuh paling tidak 5 orang untuk balik modal. Jadi, jikalau ingin menerima laba besar ya harus menerima puluhan orang.
Inilah gotong royong mengapa money game, denah ponzi ataupun yang disebut denah piramida itu dilarang. Karena mereka membutuhkan lebih banyak member gres dari waktu kewaktu, dan pada hasilnya akan hingga kepada titik jenuh dimana member gres yang masuk cuma sedikit dan mereka yang masuk belakangan akan menjadi pihak yang dirugikan.
Jadi, kesimpulan yang sanggup saya tarik dalam kasus ini yaitu bahwa bisnis ini bukanlah Penipuan alasannya pada prinsipnya bisnis ini hanya berjualan pulsa, dan token secara online yang menerapkan sistem MLM. Itu semua tidak menjadi problem alasannya tidak melanggar hukum. Namun yang harus Anda waspadai yaitu money game-nya. Money game berbahaya alasannya di ujung cerita, jumlah orang yang rugi jauh lebih banyak dari yang untung.



