Biaya, Hukum Dan Persyaratan Pembuatan Atau Perpanjangan Sim Terbaru
Biaya, Aturan dan Persyaratan Pembuatan atau Perpanjangan SIM Terbaru. Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang memakai kendaraan bermotor. Dilansir dari Wikipedia, Surat Izin Mengemudi (SIM) ialah bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Polisi republik indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan kemudian lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009), Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Berikut ialah Jenis dan Tarif atas penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kepolisan Negera Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
A. Penerbitan SIM A
- Biaya Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Biaya Perpanjangan SIM A : Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B 1
- Biaya Pembuatan SIM B 1 Baru : Rp 120.000
- Biaya Perpanjangan SIM B 1 : Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B 2
- Biaya Pembuatan SIM B 2 Baru : Rp 120.000
- Biaya Perpanjangan SIM B 2 : Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
- Biaya Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Biaya Perpanjangan SIM C : Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat)
- Biaya Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Biaya Perpanjangan SIM D : Rp 30.000
F. Penerbitan SIM Internasional
- Biaya Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Biaya Perpanjangan SIM Internasional : Rp 225.000
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktik dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat komplemen berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Ketentuan Pidana
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak sanggup menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) abjad b dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
- Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas sanggup dijatuhi pidana komplemen berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
- Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polisi Republik Indonesia dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 ihwal Surat Izin Mengemudi.
- Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM sanggup dicabut sebagai hukuman tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 ihwal Surat Izin Mengemudi.
Itulah Biaya, Aturan dan Persyaratan Pembuatan atau Perpanjangan SIM Terbaru, biar info yang disampaikan dalam artikel ini sanggup sedikitnya membantu dan bermanfaat bagi ada yang akan melaksanakan perpanjangan atau menciptakan SIM.
Baca Juga : Cara Memilih Ukuran Ban Sepeda Motor