Syarat Dan Cara Mendaftar Bpjs Baru
Syarat dan cara mendaftar BPJS Baru – berencana daftar sebagai penerima BPJS? Perhatikan syarat-syarat yang harus dibawa berikut ini semoga gak bolak balik hanya untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Sempat kerepotan, dikala aku daftar BPJS di pasir pengeraian, Riau dikala salah satu copian KTP dari anggota keluarga ada yang gak kebawa, tapi untungnya sanggup lewat foto dan dikirim pake email sehingga sanggup di print disana. Tapi selain fotocopy KTP, yang harus dipersiapkan lainnya yakni fotocopy buku tabungan, serta fotocopy KK tentunya. Berikut cara mendaftar ke BPJS selengkapnya.
Siapa saja yang harus didaftarkan sebagai penerima BPJS?
Seperti yang kita ketahui peraturan yang gres adalah, semua anggota yang tercantum namanya di dalam Kartu Keluarga harus semuanya didaftarkan sebagai penerima BPJS.
Datang eksklusif kantor BPJS dengan membawa: Fotocopy KTP (Semua anggota keluarga yang sudah punya KTP), Fotocopy buku tabungan, fotocopy Kartu Keluarga, juga no hp yang aktif
Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, termasuk memilih kelas pengguna BPJS, ada kelas III, Kelas II, Kelas I, dan juga pemilihan Faskes pertama /Faskes1.
Setelah proses pendaftaran, penerima BPJS akan mendapatkan SMS dari BPJSKES mengenai gosip pembayaran iuran pertama ke no hp yang anda lampirkan di formulir pendaftaran.
Pembayran iuran pertama biasanya sanggup dibayar 14 hari sesudah anda mendaftar (sesuai gosip pada SMS). Jangan hingga lewat tanggal yang ditentukan alasannya yakni akan mengulang proses registrasi dari awal jikalau telat bayar iuran pertama.
Dengan demikian, status kepesertaan BPJS aktif dan layanan BPJS sanggup dinikmati.. demikian info dari aku mengenai cara daftar dan syarat registrasi BPJS baru