Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Menciptakan Sertifikat Kelahiran

PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN ANAK DI KOTA BANDUNG
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Anak Dan Tata Cara nya.
Akta Kelahiran ialah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran dan pengakuan identisan anak secara sah, mulai dari usia bayi 0 tahun hingga usia dewasa. 
Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri ialah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Lampiran persyaratan untuk sertifikat kelahiran ke kelurahan. WNI
1. Surat Pengantar Rt/Rw
2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari bidan/dokter
3. Nama dan Copy Ktp Saksi Kelahiran
4. Copy Surat Nikah Orang tua
5. Copy Ktp&KK Orang tua
6.Mengisi Form sumber disdukcapil

PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN ANAK DI KOTA BANDUNG PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persyaratan menciptakan sertifikat kelahiran anak
Untuk WNA, lengkapi dengan:
 – Fotokopi KTP-el orang ajaib bagi pemilik KITAP
 – Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang ajaib bagi pemilik KITAS
 – KTP-el keluarga/sponsor/penjamin.
 – Paspor atau KTP orang ajaib atau KITAS 2 orang saksi
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan seperti:
Orang yang akan dibuatkan Akta Kelahiran berusia >17 tahun:
melampirkan fotokopi KTP-el dan fotokopi ijazah terakhir yang bersangkutan
melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta dan Susunan Saudara Kandung
Surat Baptis (khusus non muslim)
Orangtua tidak mempunyai Akta Perkawinan/Buku Nikah/Akta Perceraian/Surat Cerai:
melampirkan fotokopi Akta Kelahiran Ibu dan SPLK Anak (pemohon berusia di bawah 17 tahun atau 
SPLK Dewasa (pemohon berusia di atas 17 tahun)
2. Persyaratan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara kawasan tinggal yang bersangkutan Fotokopi KK orangtua
Fotokopi KTP-el orangtua
Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua (asli dan fotokopi)
Akta Perceraian/Surat Cerai orangtua (asli dan fotokopi)
Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Berikut Tata cara registrasi ke disdukcapil semoga teman tidak mengantri. Sumber disdukcapil.
PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN ANAK DI KOTA BANDUNG PERSYARATAN MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Cara Daftar Antrian Akta Kelahiran Bandung
Semoga Artikel ini bermanfaat dan memberi solusi. Jika Ada pertanyaan silahkan tinggalkan Komentar di bawah .