Apakah Kendaraan Beroda Empat Langsung Boleh Dipasang Strobo Dan Sirene?
- Untuk mengekspresikan hasrat terutama pada modifikasi kendaraan, tentu kita harus memahami bahwa apakah itu benar atau salah. Seperti halnya strobo dan sirene. Walau hanya variasi saja dan tidak akan digunakan. Tentu saja akan berdampak jelek nanti (bisa disalah gunakan dan sebagainya).
Memang, menancapkan strobo, sirene dan rotator menciptakan tampilan kendaraan beroda empat lebih kekar. Tapi perlu anda ketahui jikalau penggunaan strobo dan sirene maupun rotator sudah diatur dalam undang-undang dan pemasangannya pun dihentikan sembarangan.
Seperti yang ada di UU No. 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat (5) perihal Lalu Lintas dan Angkutan jalan, pengguna lampu arahan dan sirene sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) :
- Lampu arahan warna biru dan sirene untuk kendaraan beroda empat petugas kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lampu arahan warna merah dan sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
- Lampu arahan warna kuning tanpa sirene dipakai untuk kendaraan beroda empat patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan, perawatan dan permbersihan kemudahan umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Makara kendaraan beroda empat dengan kriteria tersebutlah yang boleh memakai strobo, sirene maupun rotator pada bodinya. Jika kendaraan beroda empat pribadi, lebih baik beli aksesoris yang lebih keren lagi asal tidak mengganggu dan tidak melanggar kebijakan maupun peraturan.
Jika melanggar undang-undang tersebut, tentu sang pelanggar dapat terkena eksekusi pidana sebagai berikut :
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang memakai alat peringatan dengan suara dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) abjad f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu, bijak dalam menentukan aksesoris apa yang akan disematkan pada kendaraan beroda empat kesayangan. Jangan hingga sebab salah kaprah perihal pasang ini itu, kendaraan beroda empat yang keren tadi malah terkena tilang akhir melanggar peraturan.
Makara itu saja dari fz perihal boleh atau tidak kendaraan beroda empat dipasangi strobo, sirene dan rotator. Semoga bermanfaat.