Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Aba-Aba Etik Perbankan

MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Pelayanan Dan Etika Dalam Perbankan.
Bank yang terpercaya ialah bank yang bisa menunjukkan jasa-jasanya dengan pelayanan yang baik dan memuaskan biar mendapatkan kepercayaan dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus sanggup menunjukkan pelayanan (service) yang murah, cepat,adil, dan ramah serta etika yang baik.
Pelayan atau service berdasarkan Malayu S.P Sihabuan ialah acara sumbangan jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik ialah pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini ialah nasabah.
Sedangkan etika berasal dari  bahasa Yunani “ethos” yang berarti budpekerti istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika ialah ilmu perihal apa yang baik dan yang buruk, perihal hak dan kewajiban moral. Etika juga sanggup diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Jadi,etika perbankan terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan jelek dalam acara perbankan

2.2  Indikator-Indikator Dan Pelayanan Kode Etik Bank.
a.    Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus bisa memimpin forum yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta bisa mengelola bank dengan baik.
b.    Organisasi Bank
Setiap bank niscaya mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan kiprah dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan biar tidak ada tumpang tindih kiprah antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.

c.    Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam menunjukkan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
berikut ini kriteria dari profesionalisme seorang bankir:
a.       Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan).
b.       Mampu mendapatkan tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
c.       Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
d.       Memilik job motivation yang tinggi
e.        Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
f.        Mempunyai sales ability
g.      Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, memutuskan mekanisme kerja dan mengendalikan kiprah pekerjaan biar menuju kea rah pencapaian tujuan bank

d.   Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority pada karyawan bank harus dikembangkan biar pelayanan sanggup ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
e.       Peralatan Bank
Peralatan yang canggih sanggup meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, contohnya dengan komputer yang On-Line sanggup melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun Credit Card.
f.       Kantor Cabang
Apabila kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat sanggup ditingkatkan. Kantor cabangpun harus sanggup dibangun ditempat yang mungkin gampang dikunjungi oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan biar memudahkan pelaksanaan transfer dan inkaso dengan cepat.
g.      Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus menunjukkan training untuk seluruh karyawan bank biar wawasan dan keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun sanggup ditingkatkan.

2.3  Kode Etik Bankir Indonesia
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam memilih sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan acara banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat kontradiksi kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak mendapatkan hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melaksanakan perbuatan tercela yang sanggup merugikan gambaran profesinya.

2.4  Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim perjuangan perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
a.       Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank.
b.      Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank biar kokoh dan bisa memenuhi seluruh kewajiban financial.
c.        Rentabilitas atau tingkat laba yang sanggup dicapai bank .
d.       Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).





2.5  Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan itu sendiri ialah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
  1. Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
  2. Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang bekerjasama dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
  3. Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
  4. Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bab dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
  5. Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
  6. Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus bisa menyeleraskan antara kepentingan banyak sekali pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
  7. Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
  8. Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, sumbangan upeti, hadiah dan akomodasi dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan mekanisme perbankan.
  9. Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap mempunyai rasa pertanggung tanggapan social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
  10. Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melaksanakan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
  11. Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir ialah harus sanggup menjaga kehormatan dirinya.
 Baca juga : KATA BIJAK IMAM SYAFI'I

2.6  Fungsi Kode Etik Bank
Fungsi kode etik perbankan antara lain :
a.        Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, taktik dan kebijakan dalam berbagi perjuangan perbankan.
b.       Menciptakan iklim perjuangan yang sehat
c.        Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
d.       menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional. 

2.1  Tujuan Pelayanan Dan Etika Bank
Pelayanan dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a.    Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya sempurna pada waktunya sesuai  dengan perjanjian yang telah disepakati.
b.    Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank berdasarkan undang-undang perbankan yang  berlaku.
c.    Memberikan gosip yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
d.   Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.                         
e.     Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
f.     Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang perbankan



BAB III
PEMBAHASAN

3.1  PENERAPAN KODE ETIK PERBANKAN BANK BRI

PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Good Corporate Governance.
Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI memutuskan komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan sanggup memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan biar Bank mempunyai daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta bisa menjaga kelangsungan perjuangan dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan sanggup tercapai.


Kode Etik (Code of Conduct) Bank BRI
Pedoman yang menjelaskan etika perjuangan dan tata sikap manusia Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
·         Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai kekerabatan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta mendapatkan upah di dalam kekerabatan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
·         Pelanggaran
Sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.


·         Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
·         Pemegang Saham (Stakeholders)
Pihak yang mempunyai saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
·         Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
Setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
·         Unit Kerja
Kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang sanggup berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
·         Whistle blowing System
Sistem yang mengelola pengaduan penyingkapan mengenai sikap melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan berdikari (independent) yang dipakai untuk mengoptimalkan kiprah serta manusia BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan

TUJUAN KODE ETIK BANK BRI
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang ialah untuk :
1.      Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan aman sehingga sanggup mendorong peningkatan kinerja Bank.
2.      Membina kekerabatan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bab di dalamnya sehingga sanggup menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
3.      Menjaga reputasi Bank.
4.      Memberikan pedoman etika bagi manusia Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
5.      Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua manusia Bank.

KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh manusia Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
Seluruh manusia Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan kekerabatan kerja dengan Bank.


LANDASAN KODE ETIK
 Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank alasannya ialah Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
 Kode Etik merupakan bab penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan menunjukkan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
Upaya Penegakan Dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan dan kode etik bersifat mengikat dan harus dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran BRI dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan ketentuan dan kode etik , maka pelanggarnya sanggup dikenai hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Keputusan yang akan diambil oleh BRI sehubungan dengan hal ini, akan diadaptasi dengan jenis dan keseriusan pelanggaran yang terjadi serta penilaian menyeluruh atas individu yang melaksanakan pelanggaran.





Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang diterapkan pada Bank BRI
Sebagai forum intermediasi dan forum kepercayaan, dalam melaksanakan acara usahanya Bank BRI wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.       Transparansi (Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan gosip yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan banyak sekali gosip penting yang diharapkan oleh pemangku kepentingan.
2.      Mengungkapkan gosip sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, antara lain mencakup tetapi tidak terbatas pada halhal yang bertalian dengan visi, misi, nilainilai serta sasaran perjuangan dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif, administrasi risiko, rofes pengawasan dan pengendalian internal, rofes dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan tragedi penting yang sanggup mempengaruhi kondisi Bank.
3.      Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga halhal lain yang diharapkan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
4.      Tidak mengurangi kewajiban melindungi gosip diam-diam mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta gosip yang sanggup mempengaruhi daya saing Bank.
5.      Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.      Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.


Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menetapkan sasaran perjuangan jangka panjang dan sasaran perjuangan jangka pendek untuk sanggup dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.      Dewan Komisaris dan Direksi memberikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokokpokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.      Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.      Menetapkan kiprah dan tanggung jawab yang terang bagi masingmasing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran perjuangan dan taktik Bank.
5.      Memastikan bahwa masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara rofessi sesuai dengan ketentuan internal Bank.
6.      Meyakini bahwa masingmasing Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami kiprahnya dalam pelaksanaan GCG.
7.      Memastikan adanya struktur, rofes dan standard operating procedure (SOP) yang sanggup menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan Bank.
8.      Memiliki ukuran kinerja dan rofes remunerasi bagi masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuranukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran perjuangan dan taktik Bank serta mempunyai rofes penghargaan dan hukuman (reward and punishment system).
9.      Memiliki rofes pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10.  Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya, masingmasing manusia Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman sikap yang telah disepakati.

c.       Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Insan Bank berpegang pada prinsip kehatihatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundangundangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.      Menafsirkan secara baik ketentuan perundangundangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan katakata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.      Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, menyerupai tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.      Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.      Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab rofes dan lingkungan.
d.      Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara rofessional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala efek atau tekanan sehingga pengambilan keputusan sanggup dilakukan secara obyektif.
2.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundangundangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian kiprah serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.       Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Memberikan perlakuan yang masuk akal dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan bantuan yang diberikan kepada Bank.
2.      Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menunjukkan masukan dan memberikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka saluran terhadap gosip sesuai prinsip keterbukaan.
3.      Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan kiprah secara rofessional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan kondisi fisik.


BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam bahan kode etik perbankan telah dijelaskan bahwa kode etik perbankan ialah suatu aturan atau kesepakatan yang mengatur seluruh bankir yang ada di Indonesia biar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Setelah mengetahui dan memahami kode etik perbankan teladan yang diambil ialah dari Bank BCA dan Bank BRI. Setiap bank niscaya mempunyai perbedaan kode etik atau aturan masing-masing namun jikalau dipahami kembali makna dari aturan tersebut sama.


Sekian Bloger edukasi inovasi. semoga artikel ini bermanfaat