Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Budaya Kawin Lari Di Sumatera Selatan

Bergubalan
Di tempat Sumatra Selatan ini, kawin lari umumnya dikenal dengan istilah kawin bergubalan atau belaghaian khusus untuk Desa Air Itam Kab. Muara Enim. Mengutip pendapat Mustopa Husien Serie, dalam skripsi Maimuna yang berjudul, ”Kawin Lari di Daerah Kayu Agung ditinjau dari Hukum Pidana” bahwa, kawin lari bergubalan adalah: Suatu perkawinan yang didahului oleh tindakan si bujang melarikan gadis ke rumah sendiri atau kepala kampung setempat. Tindakan ini sering diambil disebabkan pihak orang renta gadis tidak menyetujui calon menantunya atau pihak si bujang tidak bisa memenuhi undangan orang renta gadis, sedangkan kedua merpati itu sedang diayun asmara. Maka mengambil jalan bergubalan/lari tersebut.

Akibat dari tindakan bergubalan tersebut berdasarkan Maimuna terdapat dua kemungkinan;
  1. Orang renta gadis dan adakala juga orang renta bujang tetap tidak mau menikahkan mereka lantaran dianggap menghina keluarga, mereka tidak mencampuri terhadap perkawinan bawah umur mereka, sehingga perkawinan tersebut dilakukan oleh penguasa secara sederhana.
  2. Timbulnya penyelesaian dari pihak orang renta gadis atau bujang, maka dilema mereka diselesaikan melewati perkawinan rasa tuo.


Dapat dipahami bahwa tidak jarang terjadi kawin lari bergubalan tersebut atas ajuan orang renta si bujang atau si gadis demi untuk menghindari tabiat yang membutuhkan biaya yang besar itu. Sedang mereka tidak bisa atau menganggap tabiat tersebut sudah tidak perlu dipertahankan lagi. Di sini bergubalan hanya merupakan seni administrasi belaka. (Maimunah;16) 

Belaghaian
Hasil wawancara terhadap narasumber, Alpian mahasiswa IAIN Raden Fatah semester 6 jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah yang merupakan mahasiswa yang berasal dari tempat Air Itam, belaghaian adalah:
Antara pria dan wanita ingin menikah, namun tidak direstui oleh salah-satu orang tua, kemudian mereka lari kerumah RT atau kepala kampung, atau juga kerumah keluarga dari pihak laki-laki. Selanjutnya RT atau kepala kampung menanyakan kepada kedua pasangan tersebut mahar atau pintaan dan yang lainya. Kalau direstui oleh orang renta mereka, maka akan dijemput dan diajak pulang untuk dinikahkan, tapi bila tidak direstui, maka mereka akan tetap menjalankan proses janji nikah melalui wali hakim.

Demikianlah, klarifikasi singkat wacana salah satu budaya kawin lari yang ada di Sumatera Selatan, khususnya di tempat Muara Enim. Semoga bermanfaat.